Sabtu, 06 Desember 2014

Pembunuh dua WNI di Hong Kong dibebaskan sementara




Merdeka.com - Pengadilan Hong Kong menangguhkan penahanan kepada Mark Rurik Jutting, bankir asal Inggris yang membunuh dua perempuan warga negara Indonesia awal November. Dia dinyatakan waras dan bisa diadili, dan kini dikenai tahanan kota disertai jaminan.
Dengan penangguhan tersebut Jutting baru akan maju ke meja hijau Juli 2015. "Penahanannya ditangguhkan karena lamanya waktu yang dibutuhkan jaksa untuk melakukan persiapan akan kasus ini," kata salah satu sumber di Kejaksaan seperti dilansir Daily Mail, Senin (24/11).
Rurik Jutting tinggal di bekas koloni Inggris itu, bekerja di Bank of America Corp di Hong Kong. Laporan dari tetangga apartemen akhirnya menuntun polisi menemukan dua jenazah wanita di kediamannya. Satu jasad bahkan termutilasi dan dimasukkan dalam koper.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar